Dari mana sumber dana desa berasal?

Telah tercantum di dalam UU. N0.6/2014 yang berisi tentang Desa Pasal 72 dan Ayat 1 dari manakah sumber dana desa itu berasal,  sumber dana desa berasal dari:

  1. Pendapatan Asli dari Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
  2. Alokasi dari APBN dalam belanja dilakukan secara transfer ke daerah/desa;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah serta retribusi daerah Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang telah diterima Kabupaten/Kota; paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
  5. Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak terikat oleh pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan sumber dana desa diprioritaskan dalam membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,

peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang telah dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Dari acara yang telah dilakukan dan dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diusahakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk  ke dalam prioritas penggunaan Dana Desa

setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Sumber pendapatan desa

Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Angggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa telah ditentukan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Tahapan sumber dana desa menurut PP 22/2015 memiliki dua arti:
1. Merujuk pada ‘besaran dana tersebut’ yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi DD yaitu sebesar 10% dari dana transfer.

Tetapi pemerintah tidak akan langsung memberikan 10% dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional –di satu sisi- dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa.

Tahap alokasi DD telah diatur dalam PP 22/2015 , yaitu 3% pada tahun 2015, 6% pada tahun 2016 dan 10% pada tahun 2017 . Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dengan 3 tahap.

Pencarian DD akan dilakukan yaitu pada 1) bulan April 40 %, 2) bulan agustus 40% dan 3) bulan Oktober 20 % dari total Dana Desa.

  1. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit mendapatkan 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

pengalokasian dana Desa paling sedikit mendapatkan 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Bagi Kabupaten yang tidak memberikan alokasi dana Desa, maka Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan

sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

Besar serta tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa

yang dilakukan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota ke dalam desa harus sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok pendapatan desa

Dalam konteks penatausahaan, menurut Permendagri 113/2014, sumber dana desa menurut pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

1. Pendapatan yang asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. Pendapatan yang berasal asli dari desa (No 1) adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa.

2. Dana desa asli dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu no 2 sd 6 diperoleh melalui transfer antar rekening.

3. Sedangkan yang lainnya merupakan pendapatan yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lainnya(no 6 dan 7).

Sedangkan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu harus melakukan pembinaan kepada Desa, melakukan monitoring dalam penggunaan dana Desa,

Dan apabila ada yang melanggar harus diberikan sanksi dan tahun selanjutnya akan dikurangi bantuan tersebut, dan terakhir tugas Pemerintah Kabupaten/Kota

Disertai dengan tugas pemerintah kabupaten/kota  yang harus memberikan laporan ke pemerintah pusat atas penggunaan dana desa.

baca juga : potensi dan rawan korupsi dana desa

baca juga : Yuk.. pelajari peraturan pemerintah yang mengatur undang-undang dana desa