Seperti apa sih rincian dana desa yang sebenarnya berlaku itu?

Kebijakan pengalokasian Dana Desa Tahun anggaran 2018 dilakukan dengan cara menyempurnakan formula dari rincian dana desa dan pengalokasian Dana Desa, melalui:

  1. penyesuaian proporsi dana yang telah dibagi rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula);
  2. memberikan afirmasi pada desa yang tertinggal dan sangat tertinggal serta mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
  3. Memberikan fokus yang lebih besar terhadap pengentasan kemiskinan dan ketimpangan,

dilakukan dengan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.

rincian dana desa pada anggaran tahun 2018 telah dialokasikan sebesar Rp60.000,00 miliar kepada 74.958 desa, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Alokasi Dasar (AD), sebesar 77% dari pagu atau sebanyak Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata kepada setiap desa;
  • Pengalokasian Afirmasi (AA), sebbanyak 3% dari pagu atau Rp1.800,00 miliar, dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi;
  • Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau sebesar Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan:

1) jumlah penduduk desa dengan pembobotan 10%,

2) jumlah penduduk miskin desa dengan pembobotan 50%,

3) luas wilayah desa dengan pembobotan 15%, dan

4) Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan pembobotan 25%.

 

baca juga :Rincian dana desa per desa tiap tahun semakin “gemuk”

Dana desa

Data yang digunakan untuk dalam penghitungan Dana Desa bersumber dari BPS dan/atau Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal data ternyata tidak tersedia, perhitungan rincian dana desa bisa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada. Data Dana Desa terdiri dari:

  1. Jumlah Desa, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
  2. Jumlah Penduduk (JP) Desa, yang bersumber data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri;
  3. Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Desa, yang bersumber Kementerian Sosial;
  4. Luas wilayah (LW) Desa dari BPS; serta
  5. Status Desa, dari data indeks desa membangun Kementerian Desa dan PDTT.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 yang berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 berisi tentang Rincian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 tersebut telah menetapkan rincian dana desa menurut kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.

Bahwa berdasarkan dari perubahan data status Desa yang bersumber dari data Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota TA 2018 melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 berisi tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang menyatakan bahwa dari perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Penyaluran Dana Desa Rendah, Apa Penyebabnya?

Kementerian Keuangan telah mencatat realisasi dari rincian dana desa maka penyaluran dana desa pada April 2018 mencapai Rp 14,27 triliun, atau 23,79 persen dari pagu alokasi anggaran.

Realisasi ini lebih rendah Rp 2,38 triliun dari  realisasi pada periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp 16,65 triliun atau 27,8 persen dari pagu alokasinya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso mengatakan bahwa keterlambatan penyaluran dana desa dipicu berbagai hal. Salah satunya, masih terdapat daerah

yang belum menetapkan Perkada tentang Tata Cara pembagian dan penetapan tentang rincian Dana Desa setiap Desa.

“Masih banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan yaitu penetapan peraturan bupati dan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan tentang rincian dana desa.

Kami telah memanggil seluruh bupati dan walikota yaitu 434 walikota ke Jakarta kemarin,” ujar Boediarso di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (17/5).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Sebagaimana telah informasikan bahwa rincian dana desa pada penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.

Adapun persyaratan dari penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Tahap I sebanyak 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
  • Peraturan Daerah tentang APBD, dan
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian tentang Dana Desa per Desa
  1. Tahap II sebanyak 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari tahun anggaran sebelumnya, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa dari tahun anggaran sebelumnya.
  1. Tahap III sebanyak 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi dari Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan tentang Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

baca juga : sumber dana desa