potensi korupsi dana desa dan rawan korupsi dana desa

Faktor utama mengurangi penyelewengan dana desa adalah pengawasan serta melemahnya pengawasan maka dari itulah penyebab suburnya potensi korupsi dana desa.

baca juga : Bagaimana sih..kawal dana desa dalam penggunaannya secara efektif ??

Modus Potensi Korupsi Dana Desa(1)

Dari hasil penelitian terdapat bahwa ada 12 modus potensi korupsi dana desa, antara lain:

  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar saat ini. Keadaan tersebut bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi korupsi dana desa. Misalnya, dengan pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan dari bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas telah memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena relatif sangat tersembunyi. Karena itulah APBDes harus selalu terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
  3. Meminjam sementara dana desa untuk keperluan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2 dan lain sebagainya. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sangat sulit di antisipasi.
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum-oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam banyak alasan. Perangkat desa tidak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini dikarenakan desa-lah yang paling dirugikan.
  5. Membuat perjalanan dinas yang fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya tetapi ternyata lebih ditujukan untuk pelesiran saja.
  6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium terhadap perangkat desa. Jika modus ini telah lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram tersebut.

Modus Potensi Korupsi Dana Desa(2)

Dari hasil penelitian terdapat bahwa ada 12 modus potensi korupsi dana desa, antara lain:

  1. Mark up yang digunakan untuk pembayaran alat tulis kantor. Ini bisa dilihat secara fisik namun harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
  2. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami bagaimana alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.
  3. Pembelian inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penyebab penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembicaran
  4. Pemangkasan anggaran publik yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu bagaimana alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi
  5. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang telah didanai oleh dana desa. Bisa ditelusuri sejak awal dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.
  6. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya telah dibebankan dari dana desa.

Ini Celah Rawan Korupsi Dana Desa (1)

Meski dana desa langsung ditransfer ke dalam rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi dana desa.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menyebut bahwa celah untuk menyelewengkannya masih bisa terjadi antara lain dengan melibatkan pegawai pemerintah kabupaten.

Sebab dalam penggunaan dana desa itu tetap memerlukan persetujuan dari kepala dinas.

“Dana Desa memang langsung ditransfer ke dalam rekening desa, tapi (dana) bisa naik ke atas lagi. Karena ada ketentuan bahwa penggunaan dana desa tersebut harus disetujui oleh dinas,” kata Febri

Titik korupsi juga bisa terjadi apabila saat dana desa digunakan misalnya untuk pembangunan infrastruktur.

Proyek bisa disetujui oleh kepala dinas apabila aparat desa menyetor sejumlah dana. Bisa juga terjadi kongkalikong agar dana desa dibelanjakan di toko material yang telah bekerja sama sama toko tersebut.

“Itu kan pemain (proyek), atau bisa juga kepala desa-nya tersebut menjadi pemborong proyek,” tutur Febri.

Ini Celah Rawan Korupsi Dana Desa (2)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa kasus-kasus penyelewengan dana desa semua akan diusut tuntas.

Kasus dengan nominal paling kecil misalnya Rp 10 juta atau Rp 50 juta bakal tetap ditindak meski ongkos penanganannya bisa lebih besar. Tujuannya agar memunculkan efek jera.

“Sudah ada arahan dari Presiden, bahwa setiap kasus harus ditangani,” kata Eko.

Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran tentang terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa.

Untuk itu Satgas akan membuat sebuah sistem serta aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujar Bibit.

Relawan Organisasi Perberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco Suryoputro meminta agar masyarakat fair dalam menilai pengeloaan dana desa.

Menurut dia dalam menggunakan dana desa, aparat desa harus berpedoman pada APBDes (APB Desa) yang di situ jelas disebutkan peruntukkannya.

Masyarakat juga bisa leluasa mengawasi dalam penggunaan dana desa.

“Kalau dibilang rentan terjadi korupsi pengelolaan APBD dan APBN itu lebih rentan dikorupsi ketimbang Dana Desa. Lagi pula pengawasan yang dilakukan masyarakat lebih berfungsi di desa dari pada di kota,” kata Suryo

baca juga : Cara Usaha Yang Menguntungkan di Desa